Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga di Kabupaten Sumedang. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, dengan pengelolaan sampah yang berwawasan lingkungan. Tujuannya adalah menjadikan sampah sebagai sumber daya yang berdampak positif terhadap kualitas lingkungan, kesehatan masyarakat, dan ekonomi.
Ketentuan substansial mencakup tugas dan wewenang Pemerintah Daerah dalam pengelolaan sampah, seperti menumbuhkembangkan kesadaran masyarakat, melakukan penelitian dan pengembangan teknologi, memfasilitasi upaya pengurangan dan penanganan sampah, serta melakukan koordinasi antar lembaga. Pemerintah Daerah berwenang menetapkan kebijakan dan strategi pengelolaan sampah, menyelenggarakan pengelolaan sampah skala kabupaten, melakukan pembinaan dan pengawasan, menetapkan lokasi tempat penampungan sementara dan tempat pemrosesan akhir sampah.
Setiap orang memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan pengelolaan sampah yang baik, berpartisipasi dalam pengambilan keputusan, memperoleh informasi yang benar, dan mendapatkan perlindungan serta kompensasi akibat dampak negatif dari tempat pemrosesan akhir sampah. Setiap orang juga wajib melakukan pengurangan dan penanganan sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan. Produsen wajib mengelola kemasan dan/atau barang yang diproduksinya yang tidak dapat atau sulit terurai oleh proses alam. Peraturan ini juga mengatur perizinan bagi setiap orang yang melakukan kegiatan usaha pengelolaan sampah.