Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 13 Tahun 2022

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 13 Tahun 2022 tentang Satu Data Bidang Aparatur Sipil Negara

Juga dikenal sebagai: Peraturan BKN 13/2022 · Peraturan BKN No. 13 Tahun 2022 · Peraturan BKN Nomor 13 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 September 2022Tanggal Penetapan:9 September 2022
Aparatur Sipil NegaraIntegrasi Data Nasional

Informasi

TipePeraturan Badan Kepegawaian Negara
TemaSatu Data Bidang Aparatur Sipil Negara
LokasiBadan Kepegawaian Negara
Tanggal Berlaku19 September 2022
Tanggal Penetapan09 September 2022
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 13 Tahun 2022 tentang Satu Data Bidang Aparatur Sipil Negara bertujuan untuk memberikan pedoman bagi unit kerja di BKN dalam mengatur penyelenggaraan tata kelola data yang dihasilkan untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan. Kebijakan ini bertujuan untuk menghasilkan data bidang ASN yang akurat, terpadu, dan berkualitas baik. Ruang lingkup peraturan ini meliputi penyelenggara Satu Data, kolaborasi, penyelenggaraan, hak akses, keamanan data, pemanfaatan data, pemantauan dan evaluasi, serta pendanaan. Penyelenggaraan Satu Data dilakukan oleh Walidata ASN, Produsen Data BKN, dan Forum Satu Data bidang ASN. Walidata ASN bertugas mengumpulkan, memeriksa, dan menyebarluaskan data, sementara Produsen Data BKN bertanggung jawab menghasilkan data sesuai prinsip Satu Data Indonesia. Forum Satu Data bidang ASN berfungsi sebagai wadah komunikasi dan koordinasi. Peraturan ini juga mengatur tentang perencanaan, pengumpulan, pemeriksaan, dan penyebarluasan data, serta hak akses dan keamanan data.

1. Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, nota kesepahaman, perjanjian kerja sama, dan/atau dokumen lainnya yang terkait dengan tata kelola, akses Data ASN, dan/atau pemanfaatan Data ASN, masih tetap berlaku sampai dengan berakhir masa atau jangka waktunya.

(-)