Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan administrasi kependudukan di Kabupaten Tanggamus. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan fungsi otonomi daerah dalam bidang pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil. Tujuannya adalah untuk menyediakan aturan teknis pelaksanaan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
Ketentuan substansial meliputi kewenangan Pemerintah Kabupaten Tanggamus dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan, pembentukan instansi pelaksana, pengaturan teknis, pembinaan, sosialisasi, pelayanan masyarakat, penugasan kepada pekon, pengelolaan data kependudukan, dan koordinasi pengawasan. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil memiliki kewajiban mendaftar peristiwa kependudukan, mencatat peristiwa penting, memberikan pelayanan yang sama dan profesional, menerbitkan dokumen kependudukan, mendokumentasikan hasil pendaftaran, menjamin kerahasiaan data, serta melakukan verifikasi dan validasi data. Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban penduduk terkait dokumen kependudukan, pelaporan perubahan data, dan pelaporan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting.