Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak Nomor 16 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak Nomor 16 Tahun 2002 tentang Perizinan Usaha Restoran, Rumah Makan, Bar Dan Jasa Boga

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pontianak 16/2002 · Perda Kota Pontianak No. 16 Tahun 2002 · Perda Kota Pontianak Nomor 16 Tahun 2002

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Oktober 2002Tanggal Penetapan:23 Oktober 2002
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerizinan Usaha Restoran, Rumah Makan, Bar Dan Jasa Boga
LokasiPemerintah Kota Pontianak
Tanggal Berlaku23 Oktober 2002
Tanggal Penetapan23 Oktober 2002
Tempat PenetapanPontianak

(-)

Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 16 Tahun 2002 mengatur tentang perizinan usaha restoran, rumah makan, bar, dan jasa boga. Latar belakang peraturan ini adalah pelaksanaan otonomi daerah dan potensi kepariwisataan Kota Pontianak yang perlu ditata dan dikembangkan.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur:

  1. Bentuk usaha restoran, rumah makan, bar, dan jasa boga dapat berupa badan usaha atau perorangan.
  2. Penggolongan usaha restoran berdasarkan fasilitas, peralatan, dan mutu pelayanan, yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah.
  3. Kewajiban memiliki izin usaha bagi restoran, rumah makan, dan bar yang diberikan oleh Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk. Izin ini berlaku selama perusahaan masih menjalankan usahanya dan wajib didaftar ulang setiap tahun.
  4. Kewajiban pimpinan usaha restoran, rumah makan, dan bar untuk memberikan perlindungan kepada pengunjung, mencegah penggunaan usaha untuk kegiatan ilegal, mencatat dan menyimpan barang-barang milik tamu yang tertinggal, memenuhi kewajiban atas pungutan negara dan daerah, menyelenggarakan pembukuan perusahaan, dan menyampaikan laporan berkala.
  5. Usaha jasa boga juga wajib memiliki izin usaha yang diberikan oleh Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk, dengan kewajiban serupa terkait pendaftaran ulang izin, jaminan kesehatan terhadap pesanan, pemeliharaan sanitasi, pembukuan, dan pelaporan.

Peraturan ini juga mengatur tentang pemindahan usaha, pencabutan izin, pembatalan izin, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian usaha.

Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka perizinan usaha restoran, rumah makan, bar dan jasa boga yang diperoleh berdasarkan peraturan perundangan sebelum Peraturan Daerah ini ditetapkan, masih tetap berlaku dengan masa waktu 1 (satu) tahun sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini.

Pelanggaran terhadap ketentuan pasal 10 dan 22 Peraturan Daerah ini, diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).