Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pegunungan Bintang Nomor 2 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pegunungan Bintang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pegunungan Bintang Tahun Anggaran 2021

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pegunungan Bintang 2/2022 · Perda Kabupaten Pegunungan Bintang No. 2 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Pegunungan Bintang Nomor 2 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 September 2022Tanggal Penetapan:1 September 2022
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pegunungan Bintang Tahun Anggaran 2021
LokasiPemerintah Kabupaten Pegunungan Bintang
Tanggal Berlaku02 September 2022
Tanggal Penetapan01 September 2022
Tempat PenetapanOksibil

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pegunungan Bintang Tahun Anggaran 2021. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi:

  1. Laporan Realisasi Anggaran, yang mencakup pendapatan sebesar Rp 1.365.126.544.094,00 dan belanja sebesar Rp 1.390.830.153.217,80, sehingga terdapat defisit sebesar Rp 25.703.609.123,80. Pembiayaan netto tercatat sebesar Rp 27.387.810.057,97.
  2. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, yang menunjukkan saldo anggaran lebih awal sebesar Rp 26.861.813.915,97 dan saldo anggaran lebih akhir sebesar Rp 1.684.200.934,17.
  3. Laporan Operasional, yang mencatat pendapatan beban sebesar Rp 1.101.809.988.496,00 dan beban sebesar Rp 1.149.918.186.930,06, sehingga terdapat defisit kegiatan operasional sebesar Rp (48.108.198.434,06).
  4. Laporan Perubahan Ekuitas, yang mencatat ekuitas awal sebesar Rp 3.153.028.250.653,38 dan ekuitas akhir sebesar Rp 2.954.275.417.095,42.
  5. Neraca, yang mencatat jumlah aset sebesar Rp 3.002.325.858.399,42, jumlah kewajiban sebesar Rp 48.050.441.304,00, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp 2.954.275.417.095,42.
  6. Laporan Arus Kas, yang mencatat saldo kas awal sebesar Rp 27.472.602.396,97 dan saldo kas akhir sebesar Rp 1.684.200.934,17.
  7. Catatan atas Laporan Keuangan, yang memberikan informasi kuantitatif atas pos-pos laporan keuangan.

Laporan-laporan ini dirinci lebih lanjut dalam lampiran Peraturan Daerah. Bupati menetapkan Peraturan Bupati untuk penjabaran lebih lanjut mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021.

(-)

(-)