di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Manggarai Barat Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 4 Tahun 2007 Tentang Penerbitan Pemeliharaan Ternak
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Manggarai Barat 3/2020 · Perda Kabupaten Manggarai Barat No. 3 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Manggarai Barat Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menertibkan pemeliharaan ternak di Kabupaten Manggarai Barat, mengingat ternak sebagai sumber pendapatan masyarakat dan penunjang kesehatan. Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 4 Tahun 2007 tentang Penertiban Pemeliharaan Ternak yang telah diubah sebelumnya.
Perubahan meliputi definisi istilah-istilah terkait peternakan, persyaratan perizinan usaha peternakan, ketentuan mengenai kawasan penggembalaan umum, lokasi pemeliharaan ternak, pendataan populasi ternak, pemberian kartu ternak, dan penegasan hak milik atas ternak. Izin usaha peternakan diperlukan bagi usaha dengan jumlah ternak tertentu, sementara peternakan rakyat tidak memerlukan izin. Pemeliharaan ternak dalam jumlah tertentu memerlukan persetujuan tertulis dari tetangga terdekat.
Pemerintah Desa/Lurah wajib melakukan pendataan populasi ternak. Setiap pemilik ternak besar diberikan kartu ternak dan ternaknya wajib dipasang anting (ear tag). Pengalihan hak milik atas ternak (selain kambing, domba, babi, dan unggas) dianggap sah apabila dibuktikan dengan kartu ternak.
Peraturan ini juga mengubah ketentuan mengenai sanksi administratif bagi pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini.