Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Gangguan di Kabupaten Tapanuli Tengah.
Latar belakang dan tujuan peraturan ini adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari retribusi daerah, khususnya Retribusi Izin Gangguan, guna mewujudkan kemandirian daerah dalam pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. **Nama, Objek, dan Subjek Retribusi:** Retribusi Izin Gangguan dipungut sebagai pembayaran atas pelayanan pemberian Izin Tempat Usaha kepada orang pribadi dan badan hukum pada lokasi tertentu yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, gangguan, serta dampak bagi lingkungan sekitar. Objek retribusi adalah pemberian izin tempat usaha kegiatan yang dapat menimbulkan ancaman bahaya, kerugian, dan/atau gangguan. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan usaha yang menyelenggarakan kegiatan usaha dan/atau memiliki tempat usaha.
2. **Perizinan:** Setiap orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan kegiatan usaha wajib memiliki Izin Gangguan dari Bupati. Izin Gangguan dapat dicabut apabila diperoleh secara tidak sah, terjadi pemindahan lokasi usaha, pemegang izin tidak memenuhi kewajiban, atau pengiklanan tidak sesuai dengan perkembangan penataan kota.
3. **Jangka Waktu Izin:** Jangka waktu berlakunya Izin Gangguan ditetapkan dan harus didaftar ulang setiap tahunnya.
4. **Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa:** Tingkat penggunaan jasa izin gangguan diukur berdasarkan perkalian indeks lokasi, indeks gangguan, indeks luar bangunan, dan luas ruang tempat usaha.
5. **Tata Cara Pemungutan:** Pemungutan retribusi tidak dapat dialihkan kepada pihak ketiga dan dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Hasil pungutan disetor secara bruto ke Kas Daerah.
6. **Wilayah Pemungutan:** Retribusi Izin Gangguan dipungut di wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah.
7. **Masa dan Saat Terutang:** Masa retribusi adalah 1 tahun, dan retribusi terutang pada saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
8. **Peninjauan Tarif:** Tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 3 tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.
9. **Pemanfaatan:** Pemanfaatan penerimaan retribusi diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan yang bersangkutan.