Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Nomor 5 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batang Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Batang 5/2013 · Perda Kabupaten Batang No. 5 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Batang Nomor 5 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Juli 2013Tanggal Penetapan:5 Juli 2013
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Tempat Pelelangan Ikan
LokasiPemerintah Kabupaten Batang
Tanggal Berlaku05 Juli 2013
Tanggal Penetapan05 Juli 2013
Tempat PenetapanBatang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Retribusi Tempat Pelelangan Ikan (Lembaran Daerah Kabupaten Batang Tahun 2009 Nomor 4 Seri C Nomor 1).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) di Kabupaten Batang. Latar belakangnya adalah untuk menjamin kelancaran dan ketertiban pengelolaan pelelangan ikan, meningkatkan kesejahteraan nelayan, dan meningkatkan pendapatan daerah. Kewenangan pengelolaan dan penyelenggaraan pelelangan di TPI berada pada Pemerintah Daerah.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Asas pengelolaan TPI: keterbukaan, transparansi, akuntabilitas, kebermanfaatan, berkeadilan, kemitraan, keterpaduan, efisiensi, dan berkelanjutan.
  2. Penyediaan sarana dan prasarana TPI dapat difasilitasi dari anggaran Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Daerah, yang diselenggarakan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan. Optimalisasi pengelolaan sarana dan prasarana dapat dikerjasamakan dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah atau pihak ketiga.
  3. Penyelenggaraan pelelangan ikan dilaksanakan oleh Bupati, yang dapat menunjuk badan/lembaga berbadan hukum sebagai pelaksana lelang. Badan/lembaga pelaksana lelang dapat memungut dana dari nelayan dan bakul ikan untuk biaya operasional lelang, dana paceklik, dana sosial, kematian, saving bakul, saving nelayan, dan dana pengembangan organisasi.
  4. Semua hasil tangkapan ikan yang masuk ke Pangkalan Pendaratan Ikan wajib didaratkan di TPI dan dijual secara lelang, kecuali untuk konsumsi nelayan dan keluarganya. Ikan dari dalam maupun luar kabupaten wajib dilelangkan. Pembudidaya ikan dapat melelangkan hasil budidaya. Komoditas ikan tertentu yang membutuhkan penanganan khusus dapat diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati. Semua ikan yang dilelang dikenakan biaya.
  5. Pelelangan dilaksanakan secara terbuka dengan sistem penawaran meningkat. Bakul ikan dengan penawaran tertinggi menjadi pemenang lelang. Peserta lelang wajib mendaftarkan diri dan menyerahkan uang deposit. Pembayaran dilaksanakan secara tunai.
  6. Pembinaan, pengendalian, dan pengawasan terhadap pengelolaan TPI dilaksanakan oleh SKPD yang ditunjuk oleh Bupati.
  7. PPNSD diberi wewenang khusus untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang pengelolaan TPI.

(-)

1. Penanggung jawab kapal penangkap ikan yang melanggar kewajiban mendaratkan ikan di TPI dapat dipidana kurungan paling lama 3 bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 50.000.000. 2. Penanggung jawab kapal penangkap ikan dan/atau bakul ikan yang melanggar kewajiban menjual ikan secara lelang di TPI dapat dipidana kurungan paling lama 3 bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 50.000.000. 3. Bakul ikan yang tidak membayar secara tunai atas transaksi lelang dapat dipidana kurungan paling lama 3 bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 50.000.000. 4. Individu, masyarakat maupun organisasi yang melanggar ketentuan pasal 5 ayat (1), (2), (3) dan (6) dapat dipidana kurungan paling lama 3 bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 50.000.000.