Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kapuas Hulu Tahun Anggaran 2019. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp1.811.140.083.154,60, belanja daerah sebesar Rp1.836.392.435.016,60, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. 25.252.351.862,00. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan sebesar Rp. 36.127.351.862,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 10.875.000.000,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. 25.252.351.862,00.
Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD meliputi pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana Perimbangan terdiri dari dana bagi hasil, dana alokasi umum, dan dana alokasi khusus. Lain-lain pendapatan daerah yang sah mencakup dana bagi hasil pajak dan dana penyesuaian dan otonomi khusus.
Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung meliputi belanja pegawai, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil, belanja bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga. Belanja langsung meliputi belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal. Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.