Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat No. 7 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Barat Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2011

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka Barat 7/2012 · Perda Kabupaten Bangka Barat No. 7 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Bangka Barat Nomor 7 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:7 Agustus 2012

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2011
LokasiPemerintah Kabupaten Bangka Barat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan07 Agustus 2012
Tempat PenetapanMentok

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bangka Barat Tahun Anggaran 2011. Laporan keuangan yang menjadi dasar pertanggungjawaban ini meliputi:

  1. Laporan Realisasi Anggaran (LRA) yang menunjukkan pendapatan sebesar Rp. 513.419.561.941,63 dan belanja sebesar Rp 454.939.522.584,15, sehingga menghasilkan surplus sebesar Rp. 58.480.039.357,48. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 54.943.388.960,33 dan pengeluaran sebesar Rp. 10.602.486.500,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. 44.340.902.460,33.
  2. Neraca per 31 Desember 2011 mencatat jumlah aset sebesar Rp 1.404.338.766.693,00, jumlah kewajiban sebesar Rp 3.577.204.361,00, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 1.400.761.562.332,46.
  3. Laporan Arus Kas untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2011 menunjukkan saldo kas awal sebesar Rp 54.059.010.960,33 dan saldo kas akhir sebesar Rp 103.065.270.467,81.
  4. Catatan atas Laporan Keuangan yang memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.

Laporan keuangan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Bupati Bangka Barat kemudian menetapkan peraturan kepala daerah tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.

(-)

(-)