Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menciptakan lalu lintas dan angkutan jalan yang tertib dan lancar di Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang, sejalan dengan program TEDUH BERSINAR. Kebijakan ini mengatur pengendalian jumlah dan pengoperasian kendaraan tidak bermotor (becak dan gerobak) sebagai sumber pendapatan asli daerah.
Ketentuan substansial meliputi:
- Kewajiban bagi pengusaha kendaraan tidak bermotor untuk memiliki izin perusahaan dari Kepala Daerah yang berlaku selama 3 tahun dan dapat diperpanjang.
- Pengusaha wajib melapor kendaraan yang dibuat/dirakit atau jumlah kendaraan yang disewakan.
- Setiap kendaraan tidak bermotor wajib didaftarkan dan diberikan STNKTB yang berlaku tahun takwin.
- Kendaraan harus diuji (keuring) setiap tahun dengan pemeriksaan rangka, bodi, ban, pelg, rem, lampu, dan komponen lainnya.
- Pengemudi becak harus memiliki SKIMB yang berlaku 3 tahun.
- Pengaturan pengoperasian becak dan gerobak serta jumlah yang diperkenankan beroperasi ditetapkan oleh Kepala Daerah.
- Pelayanan atas ketentuan ini dikenakan retribusi untuk biaya formulir, pendaftaran, akta izin perusahaan, STNKB, tanda uji, locis/penning, plat nomor, dan SKIMB.