Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Makassar No. 3 Tahun 1995

Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 3 Tahun 1995 tentang Pengaturan Kendaraan Tidak Bermotor Yang Beroprasi Dalam Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat Ii Ujung Pandang.

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Makassar 3/1995 · Perda Kota Makassar No. 3 Tahun 1995 · Perda Kota Makassar Nomor 3 Tahun 1995

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Mei 1995Tanggal Penetapan:9 Maret 1995
Transportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengaturan Kendaraan Tidak Bermotor Yang Beroprasi Dalam Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat Ii Ujung Pandang.
LokasiPemerintah Kota Makassar
Tanggal Berlaku08 Mei 1995
Tanggal Penetapan09 Maret 1995
Tempat PenetapanMakassar

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang yang mengatur hal yang sama dan bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. Izin yang ada dengan maksud dan tujuan yang sama dengan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini tetap berlaku, dengan ketentuan harus disesuaikan selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah berlakunya Peraturan Daerah ini.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menciptakan lalu lintas dan angkutan jalan yang tertib dan lancar di Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang, sejalan dengan program TEDUH BERSINAR. Kebijakan ini mengatur pengendalian jumlah dan pengoperasian kendaraan tidak bermotor (becak dan gerobak) sebagai sumber pendapatan asli daerah. Ketentuan substansial meliputi: - Kewajiban bagi pengusaha kendaraan tidak bermotor untuk memiliki izin perusahaan dari Kepala Daerah yang berlaku selama 3 tahun dan dapat diperpanjang. - Pengusaha wajib melapor kendaraan yang dibuat/dirakit atau jumlah kendaraan yang disewakan. - Setiap kendaraan tidak bermotor wajib didaftarkan dan diberikan STNKTB yang berlaku tahun takwin. - Kendaraan harus diuji (keuring) setiap tahun dengan pemeriksaan rangka, bodi, ban, pelg, rem, lampu, dan komponen lainnya. - Pengemudi becak harus memiliki SKIMB yang berlaku 3 tahun. - Pengaturan pengoperasian becak dan gerobak serta jumlah yang diperkenankan beroperasi ditetapkan oleh Kepala Daerah. - Pelayanan atas ketentuan ini dikenakan retribusi untuk biaya formulir, pendaftaran, akta izin perusahaan, STNKB, tanda uji, locis/penning, plat nomor, dan SKIMB.

1. Izin yang ada dengan maksud dan tujuan yang sama dengan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini tetap berlaku, dengan ketentuan harus disesuaikan selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah berlakunya Peraturan Daerah ini.

Pelanggaran atas ketentuan dalam Peraturan Daerah ini diancam kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah).