Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2020

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Narkotika Nasional

Juga dikenal sebagai: PP 19/2020 · PP No. 19 Tahun 2020 · PP Nomor 19 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 April 2020Tanggal Penetapan:6 Maret 2020
Pendapatan Non Pajak

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaJenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Narkotika Nasional
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku11 April 2020
Tanggal Penetapan06 Maret 2020
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) guna mendukung pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika. PNBP yang berlaku pada Badan Narkotika Nasional (BNN) diatur untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Jenis PNBP berasal dari Pusat Laboratorium Narkotika, Balai Besar, Balai, dan Loka Rehabilitasi, serta Klinik pada BNN Provinsi dan Kabupaten/Kota. Tarif PNBP ditetapkan dalam lampiran peraturan ini, dengan ketentuan khusus untuk pihak tertentu dan masyarakat tidak mampu yang dapat dikenakan tarif Rp0,00. Seluruh PNBP wajib disetor ke Kas Negara.

(-)

(-)