di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Banjarbaru 2/2019 · Perda Kota Banjarbaru No. 2 Tahun 2019 · Perda Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah ini mengatur tentang tata kelola Pasar Rakyat yang dimiliki, dibangun, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah, swasta, Badan Usaha Milik Daerah, termasuk kerjasama dengan swasta. Tujuan pengelolaan Pasar Rakyat meliputi terciptanya tata kelola pasar yang baik, menjaga stabilitas perekonomian, meningkatkan pendapatan masyarakat, memberikan perlindungan, penataan, serta pemberdayaan terhadap pasar, pedagang, konsumen, dan menjamin penyediaan sarana dan prasarana pendukung.
Jenis Pasar Rakyat dibedakan menjadi Pasar Umum (terdiri dari Pasar Induk, Pasar Kawasan, dan Pasar Lingkungan), Pasar Khusus, dan Pasar Lainnya. Pendirian pasar harus mempertimbangkan kepadatan penduduk, potensi ekonomi, aksesibilitas, dukungan keamanan, perkembangan pemukiman, dan pola kehidupan masyarakat setempat, serta mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah.
Penyelenggaraan Pasar Rakyat wajib memiliki Izin Usaha Pengelolaan Pasar Rakyat (IUP2R), kecuali yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah. IUP2R berlaku selama usaha masih berjalan dan wajib didaftar ulang setiap 5 tahun. Perencanaan Pasar Rakyat meliputi perencanaan fisik (penentuan lokasi, penyediaan fasilitas bangunan, sarana pendukung) dan non fisik (standar operasional dan prosedur).
Perlindungan Pasar Rakyat meliputi perlindungan terhadap pasar sebagai entitas ekonomi, pedagang, dan konsumen. Pemerintah Daerah melakukan pemberdayaan pasar dengan meningkatkan profesionalisme pengelola, kompetensi pedagang, dan kualitas sarana fisik pasar. Pedagang pasar memiliki hak dan kewajiban tertentu, serta dilarang melakukan tindakan yang merugikan.