Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 9 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekalongan Nomor 9 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pekalongan Tahun Anggaran 2015

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pekalongan 9/2014 · Perda Kota Pekalongan No. 9 Tahun 2014 · Perda Kota Pekalongan Nomor 9 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Desember 2014Tanggal Penetapan:23 Desember 2014
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pekalongan Tahun Anggaran 2015
LokasiPemerintah Kota Pekalongan
Tanggal Berlaku23 Desember 2014
Tanggal Penetapan23 Desember 2014
Tempat PenetapanPekalongan

(-)

Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 9 Tahun 2014 menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pekalongan Tahun Anggaran 2015. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp. 820.680.470.000,00, belanja daerah sebesar Rp. 859.612.179.000,00, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. -38.931.709.000,00. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan sebesar Rp. 47.126.709.000,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 8.195.000.000,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. 38.931.709.000,00. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD mencakup pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana Perimbangan terdiri dari bagi hasil pajak/bukan pajak, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Lain-lain pendapatan daerah yang sah meliputi pendapatan hibah, dana bagi hasil pajak dari provinsi dan pemerintah daerah lainnya, dana penyesuaian dan otonomi khusus, serta bantuan keuangan dari provinsi atau pemerintah daerah lainnya. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung mencakup belanja pegawai, belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil, belanja bantuan keuangan kepada provinsi/kabupaten/kota dan pemerintah desa, serta belanja tidak terduga. Belanja langsung mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan meliputi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya (SiLPA) dan pencairan dana cadangan. Pengeluaran meliputi pembentukan dana cadangan dan penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah.

(-)

(-)