Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 16 Tahun 1950

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembubaran Delegasi Republik Indonesia Serikat, Deputasi Indonesia Dan Deputasi Indonesia Serikat

Juga dikenal sebagai: Keppres 16/1950 · Keppres No. 16 Tahun 1950 · Keppres Nomor 16 Tahun 1950

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 1949Tanggal Penetapan:7 Januari 1950
Hukum Ketatanegaraan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPembubaran Delegasi Republik Indonesia Serikat, Deputasi Indonesia Dan Deputasi Indonesia Serikat
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku28 Desember 1949
Tanggal Penetapan07 Januari 1950
Tempat PenetapanJakarta

Keputusan ini mencabut: 1. Delegasi Republik Indonesia Serikat 2. Deputasi Indonesia 3. Deputasi Republik Indonesia Serikat

Keputusan Presiden Republik Indonesia Serikat No. 16 Tahun 1950 ini bertujuan untuk membubarkan tiga badan, yaitu Delegasi Republik Indonesia Serikat, Deputasi Indonesia, dan Deputasi Republik Indonesia Serikat. Pembubaran ini dilakukan karena tugas masing-masing badan telah selesai setelah penyerahan kedaulatan Belanda atas Indonesia kepada Republik Indonesia Serikat, penyerahan pemerintahan umum sipil dan militer di seluruh Indonesia kepada Deputasi Indonesia, dan penyerahan kedaulatan Republik Indonesia kepada Deputasi Republik Indonesia Serikat. Keputusan ini juga menyampaikan ucapan terima kasih atas jasa-jasa badan-badan tersebut kepada negara.

(-)

(-)