Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/1/PBI/2016 Tahun 2016

Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/1/PBI/2016 Tahun 2016 tentang Jumlah dan Nilai Nominal Uang Rupiah yang Dimusnahkan Tahun 2015

Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 18/1/PBI/2016 · Peraturan BI No. 18/1/PBI/2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Januari 2016Tanggal Penetapan:28 Januari 2016
Perbankan & Lembaga KeuanganKebijakan Perekonomian Nasional

Informasi

TipePeraturan Bank Indonesia
TemaJumlah dan Nilai Nominal Uang Rupiah yang Dimusnahkan Tahun 2015
LokasiBank Indonesia
Tanggal Berlaku28 Januari 2016
Tanggal Penetapan28 Januari 2016
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Bank Indonesia ini ditetapkan untuk mengatur pemusnahan Uang Rupiah yang tidak layak edar, yang masih layak edar namun tidak lagi memiliki manfaat ekonomis, dan yang sudah tidak berlaku. Pemusnahan dilakukan oleh Bank Indonesia dan hasilnya dilaporkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia setiap tahun. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memastikan bahwa uang yang beredar di masyarakat tetap dalam kondisi baik dan sesuai dengan kebutuhan ekonomi. Pemusnahan dilakukan dengan cara meracik uang kertas dan melebur uang logam sehingga tidak menyerupai uang asli.

(-)

(-)