Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Madiun No. 23 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Madiun Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Madiun 23/2011 · Perda Kota Madiun No. 23 Tahun 2011 · Perda Kota Madiun Nomor 23 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:30 Juli 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Daerah
LokasiPemerintah Kota Madiun
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan30 Juli 2011
Tempat PenetapanMadiun

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 04 Tahun 2001 tentang Pajak Hotel. 2. Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 05 Tahun 2001 tentang Pajak Restoran. 3. Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 06 Tahun 2001 tentang Pajak Hiburan. 4. Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 07 Tahun 2001 tentang Pajak Reklame. 5. Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 08 Tahun 2001 tentang Pajak Penerangan Jalan. 6. Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 09 Tahun 2001 tentang Pajak Parkir.

Peraturan Daerah Kota Madiun ini mengatur tentang pajak daerah sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah untuk meningkatkan kemampuan keuangan daerah dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Jenis pajak yang diatur meliputi Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, dan Pajak Parkir.

Pajak Hotel dikenakan atas pelayanan yang disediakan oleh hotel, termasuk jasa penunjang seperti fasilitas olahraga dan hiburan. Pajak Restoran dikenakan atas pelayanan penjualan makanan dan/atau minuman yang dikonsumsi oleh pembeli. Pajak Hiburan dikenakan atas penyelenggaraan hiburan dengan dipungut bayaran, seperti tontonan film, pagelaran kesenian, diskotik, dan pertandingan olahraga. Pajak Reklame dikenakan atas semua penyelenggaraan reklame, termasuk reklame papan, kain, selebaran, dan berjalan. Pajak Penerangan Jalan dikenakan atas penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain. Pajak Parkir dikenakan atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan.

Setiap jenis pajak memiliki dasar pengenaan, tarif, dan cara menghitung pajak yang berbeda. Pemungutan pajak dilarang diborongkan, dan jenis pajak yang dipungut berdasarkan penetapan Walikota adalah Pajak Reklame. Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang berdasarkan surat ketetapan pajak atau dibayar sendiri. Peraturan ini juga mengatur tata cara pembayaran dan penagihan pajak, serta keberatan dan banding terhadap ketetapan pajak.

(-)

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau pidana denda paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. 3. Pejabat atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh Walikota yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan hal yang diketahui dalam jabatannya dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 4.000.000,00. 4. Pejabat atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh Walikota yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya merahasiakan hal yang diketahui dalam jabatannya dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 10.000.000,00.