di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 38 Tahun 2024 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral
Juga dikenal sebagai: PERPRES 38/2024 · PERPRES No. 38 Tahun 2024 · PERPRES Nomor 38 Tahun 2024
Peraturan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral. Tunjangan ini diberikan sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan. Peraturan ini menetapkan bahwa PNS yang memenuhi syarat akan menerima tunjangan setiap bulan, dengan besaran yang tercantum dalam lampiran peraturan. Pemberian tunjangan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk PNS di instansi pusat. Tunjangan akan dihentikan jika PNS diangkat dalam jabatan struktural atau fungsional lain, atau karena alasan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Tata cara pembayaran dan penghentian tunjangan diatur sesuai ketentuan yang berlaku.