Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purbalingga Nomor 14 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purbalingga Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Purbalingga 14/2024 · Perda Kabupaten Purbalingga No. 14 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 14 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 September 2024Tanggal Penetapan:23 September 2024
Kebijakan Perekonomian Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengembangan Ekonomi Kreatif
LokasiPemerintah Kabupaten Purbalingga
Tanggal Berlaku24 September 2024
Tanggal Penetapan23 September 2024
Tempat PenetapanPurbalingga

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mengembangkan ekonomi kreatif di Kabupaten Purbalingga. Latar belakangnya adalah untuk memajukan kesejahteraan umum dan meningkatkan daya saing daerah melalui optimalisasi potensi ekonomi kreatif yang berbasis pada warisan budaya, ilmu pengetahuan, dan teknologi.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Pelaku Ekonomi Kreatif: Terdiri atas pelaku kreasi dan pengelola Kekayaan Intelektual, dengan hak untuk memperoleh dukungan dan fasilitas dari Pemerintah Daerah serta kewajiban untuk memberikan data diri, menjunjung tinggi nilai agama dan budaya, menjaga kelestarian lingkungan, memiliki Perizinan Berusaha, dan mentaati peraturan perundang-undangan.
  2. Ekosistem Ekonomi Kreatif: Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam mengembangkan ekosistem ini melalui pengembangan riset, pendidikan, fasilitasi pendanaan, penyediaan infrastruktur, pengembangan sistem pemasaran, pemberian insentif, fasilitasi Kekayaan Intelektual, dan pelindungan hasil kreativitas.
  3. Penyediaan Infrastruktur dan Pengembangan Sistem Pemasaran: Pemerintah Daerah mendorong tersedianya infrastruktur yang memadai dan memfasilitasi pengembangan sistem pemasaran produk ekonomi kreatif berbasis Kekayaan Intelektual.
  4. Rencana Pengembangan Ekonomi Kreatif Daerah: Pemerintah Daerah menyusun rencana pengembangan yang terintegrasi ke dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah.
  5. Pendataan dan Sistem Informasi Ekonomi Kreatif: Perangkat Daerah melakukan pendataan potensi ekonomi kreatif dan Pelaku Ekonomi Kreatif yang diintegrasikan ke dalam sistem informasi daerah.
  6. Ruang Kreatif: Pemerintah Daerah dapat mengembangkan infrastruktur ekonomi kreatif yang terintegrasi melalui pembangunan Ruang Kreatif.
  7. Kerja Sama: Pemerintah Daerah dapat bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk lembaga pendidikan, dunia usaha, dan media.
  8. Kelembagaan: Pemerintah Daerah membentuk komite Ekonomi Kreatif sebagai lembaga non struktural.
  9. Pendanaan: Pendanaan bersumber dari APBD dan sumber biaya lainnya yang sah.
  10. Peran Serta Masyarakat: Masyarakat dapat berperan serta dalam pengembangan ekonomi kreatif.
  11. Penghargaan: Pemerintah Daerah dapat memberikan penghargaan kepada Pelaku Ekonomi Kreatif.
  12. Pembinaan, Pengawasan, dan Evaluasi: Pemerintah Daerah melakukan pembinaan, pengawasan, dan evaluasi terhadap pelaksanaan Pengembangan Ekonomi Kreatif.

(-)

1. Setiap Pelaku Ekonomi Kreatif yang tidak memenuhi kewajiban memberikan data diri, menjunjung tinggi nilai agama, menjaga kelestarian lingkungan, memiliki perizinan berusaha, dan mentaati peraturan perundang-undangan dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, dan/atau pencabutan Perizinan Berusaha.