Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di Politeknik Negeri Ujung Pandang (PNUP) melalui penataan organisasi dan tata kerja. PNUP merupakan perguruan tinggi di bawah Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, bertugas menyelenggarakan pendidikan vokasi dan, jika memenuhi syarat, pendidikan profesi. Organisasi PNUP terdiri dari Senat, Direktur, Satuan Pengawas Internal, dan Dewan Penyantun. Direktur bertanggung jawab atas kebijakan non-akademik dan pengelolaan PNUP, dibantu oleh wakil direktur yang mengurus bidang akademik, keuangan, dan perencanaan. Bagian administrasi terdiri dari Bagian Akademik dan Kemahasiswaan serta Bagian Umum dan Keuangan. Jurusan, pusat, dan unit pelaksana teknis mendukung pelaksanaan tridharma perguruan tinggi. Satuan Pengawas Internal dan Dewan Penyantun menjalankan fungsi pengawasan dan pengembangan non-akademik.