Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 27 Tahun 2012

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 27 Tahun 2012 tentang Keprotokolan di Lingkungan Kementerian Perhubungan

Juga dikenal sebagai: Permenhub 27/2012 · Permenhub No. 27 Tahun 2012 · Permenhub Nomor 27 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Mei 2012Tanggal Penetapan:14 Mei 2012
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaKeprotokolan di Lingkungan Kementerian Perhubungan
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku16 Mei 2012
Tanggal Penetapan14 Mei 2012
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 42 Tahun 2006 tentang Tata Cara Tetap Pelaksanaan Keprotokolan di lingkungan Departemen Perhubungan.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 27 Tahun 2012 tentang Keprotokolan di Lingkungan Kementerian Perhubungan bertujuan untuk menyempurnakan tata cara pelaksanaan keprotokolan yang sebelumnya diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 42 Tahun 2006. Peraturan ini disusun untuk menyesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan kegiatan keprotokolan di lingkungan Kementerian Perhubungan. Penyelenggaraan keprotokolan dilakukan dengan asas kebangsaan, etika dan moral, manfaat, keseimbangan, ketertiban dan kepastian hukum, serta timbal balik. Tujuan utama dari pengaturan ini adalah memberikan penghormatan kepada pejabat negara, pejabat pemerintahan, perwakilan negara asing, organisasi internasional, serta tokoh masyarakat tertentu dan/atau tamu negara sesuai dengan kedudukan mereka. Selain itu, peraturan ini memberikan pedoman agar acara berjalan lancar, aman, tertib, rapi, dan teratur sesuai dengan ketentuan dan kebiasaan yang berlaku baik secara nasional maupun internasional.

(-)

(-)