Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 27 Tahun 2012 tentang Keprotokolan di Lingkungan Kementerian Perhubungan bertujuan untuk menyempurnakan tata cara pelaksanaan keprotokolan yang sebelumnya diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 42 Tahun 2006. Peraturan ini disusun untuk menyesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan kegiatan keprotokolan di lingkungan Kementerian Perhubungan. Penyelenggaraan keprotokolan dilakukan dengan asas kebangsaan, etika dan moral, manfaat, keseimbangan, ketertiban dan kepastian hukum, serta timbal balik. Tujuan utama dari pengaturan ini adalah memberikan penghormatan kepada pejabat negara, pejabat pemerintahan, perwakilan negara asing, organisasi internasional, serta tokoh masyarakat tertentu dan/atau tamu negara sesuai dengan kedudukan mereka. Selain itu, peraturan ini memberikan pedoman agar acara berjalan lancar, aman, tertib, rapi, dan teratur sesuai dengan ketentuan dan kebiasaan yang berlaku baik secara nasional maupun internasional.