Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Menteri Haji dan Umrah Nomor 20 Tahun 2025

Keputusan Menteri Haji dan Umrah Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kuota Haji Khusus Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi

Juga dikenal sebagai: Kepmen Haji 20/2025 · Kepmen Haji No. 20 Tahun 2025 · Kepmen Haji Nomor 20 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:24 November 2025
Keagamaan & Penyelenggaraan Ibadah

Informasi

TipeKeputusan Menteri Haji dan Umrah
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan24 November 2025

Mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025.

Keputusan ini menetapkan kuota Haji Khusus Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi sebanyak 17.680 orang. Kuota tersebut terbagi menjadi kuota Jemaah Haji Khusus tahun berjalan (16.396 orang), kuota Jemaah Haji Khusus prioritas lanjut usia (177 orang), dan kuota Petugas Haji Khusus (1.107 orang). Kuota Petugas Haji Khusus dialokasikan untuk Penanggung Jawab Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (369 orang), Pembimbing Ibadah Haji Khusus (369 orang), dan Petugas Kesehatan Haji Khusus (369 orang). Ketentuan lebih lanjut mengenai Petunjuk Teknis dan Tata Cara Pengisian Kuota Haji Khusus akan diatur dalam keputusan menteri tersendiri.

(-)

(-)