di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Probolinggo Nomor 17 Tahun 2025 tentang PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN WALI KOTA NOMOR 81 TAHUN 2024 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2025
Juga dikenal sebagai: Perwali Kota Probolinggo 17/2025 · Perwali Kota Probolinggo No. 17 Tahun 2025 · Perwali Kota Probolinggo Nomor 17 Tahun 2025
Peraturan Wali Kota ini diterbitkan dalam rangka menindaklanjuti permohonan tambahan dana hibah Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 untuk Badan Pengawas Pemilu Kota Probolinggo. Dana tambahan tersebut dialokasikan untuk memenuhi kekurangan biaya penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan Kepala Daerah.
Kebijakan ini menetapkan penyesuaian terhadap pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Perubahan dilakukan dengan menyesuaikan rincian penjabaran APBD yang tertuang dalam lampiran peraturan, yang mencakup penyesuaian alokasi anggaran untuk kegiatan yang bersumber dari dana khusus, dengan tetap berpedoman pada petunjuk teknis atau petunjuk pelaksanaan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.