Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 24/PERMEN-KP/2019 Tahun 2019

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 24/PERMEN-KP/2019 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemberian Izin Lokasi Perairan Dan Izin Pengelolaan Perairan Di Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil

Juga dikenal sebagai: Permen KKP 24/PERMEN-KP/2019 · Permen KKP No. 24/PERMEN-KP/2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Juli 2019Tanggal Penetapan:1 Juli 2019
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaTata Cara Pemberian Izin Lokasi Perairan Dan Izin Pengelolaan Perairan Di Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku10 Juli 2019
Tanggal Penetapan01 Juli 2019
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk menjadi acuan bagi Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Pelaku Usaha dalam perizinan di Perairan Pesisir dan pulau-pulau kecil. Ketentuan substansial meliputi kewajiban Pelaku Usaha untuk memiliki Izin Lokasi Perairan dan Izin Pengelolaan Perairan sebelum melakukan pemanfaatan ruang dan sumber daya perairan. Izin Lokasi Perairan diberikan berdasarkan Rencana Zonasi yang meliputi Rencana Zonasi KSN, KSNT, wilayah pesisir, dan kawasan konservasi. Pemegang izin wajib memberikan akses kepada nelayan kecil dan menyampaikan laporan berkala. Izin Pengelolaan Perairan diperlukan untuk kegiatan seperti produksi garam, wisata bahari, dan pengangkatan BMKT, dan harus didasarkan pada Izin Lokasi Perairan yang telah ada.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, terhadap Izin Lokasi Perairan yang diterbitkan tanpa berdasarkan Rencana Zonasi dan masih berlaku pada saat Rencana Zonasi ditetapkan, maka Izin Lokasi Perairan tersebut harus disesuaikan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak Rencana Zonasi ditetapkan. 2. Perizinan yang diterbitkan pada saat Lembaga OSS belum dapat melaksanakan pelayanan perizinan berusaha, pelaksanaannya dilakukan melalui Perizinan Terpadu Satu Pintu Kementerian.

1. Sanksi dapat berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan berusaha, pengenaan denda administratif, pembatalan atau pencabutan izin, dan pengurangan luasan izin. 2. Peringatan tertulis dilakukan sebanyak 3 kali berturut-turut, masing-masing dalam jangka waktu 1 bulan. 3. Pencabutan izin dikenakan apabila pemegang izin melakukan tindak pidana terkait kegiatan usahanya.