Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Inspektorat dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Jawa Tengah

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jawa Tengah 7/2008 · Perda Provinsi Jawa Tengah No. 7 Tahun 2008 · Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Juni 2008Tanggal Penetapan:7 Juni 2008
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Inspektorat dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Jawa Tengah
LokasiPemerintah Provinsi Jawa Tengah
Tanggal Berlaku07 Juni 2008
Tanggal Penetapan07 Juni 2008
Tempat PenetapanSemarang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi Dan Susunan Organisasi Badan Informasi, Komunikasi Dan Kehumasan, Badan Koordinasi Pembangunan Lintas Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Tengah Wilayah I, Wilayah II, Dan Wilayah III, Badan Kepegawaian Daerah, Badan Pendidikan Dan Pelatihan, Badan Pengelolaan Dan Pengendalian Dampak Lingkungan, Badan Kesatuan Bangsa Dan Perlindungan Masyarakat, Badan Penanaman Modal, Badan Pengawas, Badan Bimbingan Massal Ketahanan Pangan, Badan Penelitian Dan Pengembangan, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Arsip Daerah dan Badan Pemberdayaan Masyarakat Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2001 Nomor 28) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi Dan Susunan Organisasi Badan Informasi, Komunikasi Dan Kehumasan, Badan Koordinasi Pembangunan Lintas Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Tengah Wilayah I, Wilayah II, Dan Wilayah III, Badan Kepegawaian Daerah, Badan Pendidikan Dan Pelatihan, Badan Pengelolaan Dan Pengendalian Dampak Lingkungan, Badan Kesatuan Bangsa Dan Perlindungan Masyarakat, Badan Penanaman Modal, Badan Pengawas, Badan Bimbingan Massal Ketahanan Pangan, Badan Penelitian Dan Pengembangan, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Arsip Daerah Dan Badan Pemberdayaan Masyarakat Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2006 Nomor 4).

Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA), Inspektorat, dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Jawa Tengah. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk mengoptimalkan tugas lembaga teknis daerah sebagai unsur pendukung tugas Gubernur, serta adanya perubahan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan organisasi perangkat daerah yang efektif dan efisien. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi pembentukan, kedudukan, tugas pokok, fungsi, dan susunan organisasi BAPPEDA, Inspektorat, dan berbagai Lembaga Teknis Daerah seperti Badan Kepegawaian Daerah, Badan Lingkungan Hidup, Badan Kesatuan Bangsa, Politik Dan Perlindungan Masyarakat, Badan Penanaman Modal Daerah, Badan Arsip Dan Perpustakaan, Badan Ketahanan Pangan, Badan Pendidikan Dan Pelatihan, Badan Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa, Badan Penelitian Dan Pengembangan, Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Dan Keluarga Berencana. Setiap lembaga memiliki tugas pokok dan fungsi yang spesifik sesuai dengan bidangnya masing-masing. Peraturan ini juga mengatur tentang tata kerja masing-masing satuan organisasi.

1. Pejabat yang lama tetap menduduki jabatan sampai dengan dilantiknya Pejabat yang baru. 2. Pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Inspektorat dan Lembaga Teknis Daerah dilaksanakan paling lama 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Daerah ini ditetapkan.

(-)