Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 653 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 653 Tahun 1961 tentang Mengabulkan Permohonan Go Liong Han Cs. (4 Orang) Untuk Mendjadi Warganegara Republik Indonesia Berdasarkan Pasal V Peraturan Peralihan Undang-Undang No. 62 Tahun 1958

Juga dikenal sebagai: Keppres 653/1961 · Keppres No. 653 Tahun 1961 · Keppres Nomor 653 Tahun 1961

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Desember 1961Tanggal Penetapan:20 Desember 1961
Kewarganegaraan & Keimigrasian

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaMengabulkan Permohonan Go Liong Han Cs. (4 Orang) Untuk Mendjadi Warganegara Republik Indonesia Berdasarkan Pasal V Peraturan Peralihan Undang-Undang No. 62 Tahun 1958
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku20 Desember 1961
Tanggal Penetapan20 Desember 1961
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengabulkan permohonan kewarganegaraan Republik Indonesia bagi empat individu, yaitu Go Liong Han, Tjee Tjoe Kong, Fan Tjin Song, dan Giam Ping Hok. Permohonan ini didasarkan pada Pasal V Peraturan Peralihan Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan usulan dari Menteri Pertama dan surat dari Menteri Kehakiman. Keempat individu tersebut telah mengajukan permohonan masing-masing pada tahun 1959, dan keputusan ini menetapkan mereka sebagai Warganegara Republik Indonesia terhitung sejak tanggal penetapan keputusan ini.

1. Keputusan ini berlaku terhitung mulai tanggal penetapan Keputusan Presiden ini.

(-)