Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2013 ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 03 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah. Perubahan tersebut meliputi:
- Objek Pajak Restoran: Tidak termasuk objek pajak adalah pelayanan restoran dengan nilai penjualan kurang dari Rp. 1.500.000,- per bulan.
- Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) PBB: Ditetapkan sebesar Rp. 10.000.000,00 untuk setiap Wajib Pajak.
- Tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB): Untuk NJOP sampai dengan Rp. 1.000.000.000,- tarifnya 0,1%, dan untuk NJOP di atas Rp. 1.000.000.000,- tarifnya 0,2%.
- Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) BPHTB: Ditetapkan sebesar Rp. 60.000.000,00 untuk setiap Wajib Pajak, kecuali perolehan hak karena waris atau hibah wasiat dalam hubungan keluarga sedarah satu derajat, NPOPTKP ditetapkan sebesar Rp. 300.000.000,00.
- Jenis Pajak yang Dibayar Sendiri: Mencakup Pajak Hotel, Restoran, Hiburan, Penerangan Jalan, Mineral Bukan Logam dan Batuan, Parkir, Sarang Burung Walet, dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.
- Hasil Denda Putusan Pengadilan: Disetorkan ke Kas Negara.