Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar No. 13 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 03 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banjar 13/2013 · Perda Kabupaten Banjar No. 13 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2014Tanggal Penetapan:27 Desember 2013
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 03 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Banjar
Tanggal Berlaku01 Januari 2014
Tanggal Penetapan27 Desember 2013
Tempat PenetapanMartapura

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 03 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.

Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2013 ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 03 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah. Perubahan tersebut meliputi: - Objek Pajak Restoran: Tidak termasuk objek pajak adalah pelayanan restoran dengan nilai penjualan kurang dari Rp. 1.500.000,- per bulan. - Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) PBB: Ditetapkan sebesar Rp. 10.000.000,00 untuk setiap Wajib Pajak. - Tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB): Untuk NJOP sampai dengan Rp. 1.000.000.000,- tarifnya 0,1%, dan untuk NJOP di atas Rp. 1.000.000.000,- tarifnya 0,2%. - Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) BPHTB: Ditetapkan sebesar Rp. 60.000.000,00 untuk setiap Wajib Pajak, kecuali perolehan hak karena waris atau hibah wasiat dalam hubungan keluarga sedarah satu derajat, NPOPTKP ditetapkan sebesar Rp. 300.000.000,00. - Jenis Pajak yang Dibayar Sendiri: Mencakup Pajak Hotel, Restoran, Hiburan, Penerangan Jalan, Mineral Bukan Logam dan Batuan, Parkir, Sarang Burung Walet, dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan. - Hasil Denda Putusan Pengadilan: Disetorkan ke Kas Negara.

(-)

(-)