Peraturan Daerah ini mengatur tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) di Kabupaten Serang. Latar belakangnya adalah untuk menjamin ketertiban penyelenggaraan usaha jasa konstruksi, melindungi kepentingan masyarakat, dan melakukan pembinaan di bidang jasa konstruksi. Tujuannya adalah mewujudkan tertib pelaksanaan pemberian IUJK, menunjang iklim usaha yang baik, memberikan kepastian keandalan penyedia jasa konstruksi, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya dalam pembangunan fisik.
Ketentuan substansial mencakup jenis, bentuk, dan bidang usaha jasa konstruksi. Setiap Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) yang melaksanakan pekerjaan konstruksi wajib memiliki IUJK yang mencantumkan klasifikasi dan kualifikasi usaha. IUJK diberikan oleh Bupati melalui Kepala BPTPM setelah memenuhi persyaratan dan mendapat rekomendasi dari SKPD terkait. Persyaratan meliputi SBU, SKA, SKT, domisili kantor, tidak terkena sanksi, dan tidak masuk daftar hitam. Usaha orang perseorangan wajib memiliki SKA/SKT dan terdaftar di BPTPM.
BUJK yang memiliki IUJK berhak mengikuti proses pengadaan jasa konstruksi dan berkewajiban mentaati peraturan perundang-undangan, melaporkan perubahan data, menyampaikan dokumen yang benar, dan menyampaikan laporan akhir tahun. Kepala BPTPM wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban secara berkala kepada Bupati, yang kemudian menyampaikan laporan kepada Gubernur. Pengawasan dilakukan oleh SKPD terkait terhadap pelaksanaan IUJK, termasuk persyaratan perizinan, K3, keselamatan umum, ketenagakerjaan, lingkungan, tata ruang, dan tata bangunan. Pemberdayaan dilakukan melalui pembinaan, penyebarluasan peraturan, pengembangan sistem informasi, dan pelatihan.