Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serang No. 10 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serang Nomor 10 Tahun 2013 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Serang 10/2013 · Perda Kabupaten Serang No. 10 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Serang Nomor 10 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 November 2013Tanggal Penetapan:21 November 2013
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaIzin Usaha Jasa Konstruksi
LokasiPemerintah Kabupaten Serang
Tanggal Berlaku21 November 2013
Tanggal Penetapan21 November 2013
Tempat PenetapanCiruas

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2010. 2. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2010. 3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha Dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2010.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) di Kabupaten Serang. Latar belakangnya adalah untuk menjamin ketertiban penyelenggaraan usaha jasa konstruksi, melindungi kepentingan masyarakat, dan melakukan pembinaan di bidang jasa konstruksi. Tujuannya adalah mewujudkan tertib pelaksanaan pemberian IUJK, menunjang iklim usaha yang baik, memberikan kepastian keandalan penyedia jasa konstruksi, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya dalam pembangunan fisik. Ketentuan substansial mencakup jenis, bentuk, dan bidang usaha jasa konstruksi. Setiap Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) yang melaksanakan pekerjaan konstruksi wajib memiliki IUJK yang mencantumkan klasifikasi dan kualifikasi usaha. IUJK diberikan oleh Bupati melalui Kepala BPTPM setelah memenuhi persyaratan dan mendapat rekomendasi dari SKPD terkait. Persyaratan meliputi SBU, SKA, SKT, domisili kantor, tidak terkena sanksi, dan tidak masuk daftar hitam. Usaha orang perseorangan wajib memiliki SKA/SKT dan terdaftar di BPTPM. BUJK yang memiliki IUJK berhak mengikuti proses pengadaan jasa konstruksi dan berkewajiban mentaati peraturan perundang-undangan, melaporkan perubahan data, menyampaikan dokumen yang benar, dan menyampaikan laporan akhir tahun. Kepala BPTPM wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban secara berkala kepada Bupati, yang kemudian menyampaikan laporan kepada Gubernur. Pengawasan dilakukan oleh SKPD terkait terhadap pelaksanaan IUJK, termasuk persyaratan perizinan, K3, keselamatan umum, ketenagakerjaan, lingkungan, tata ruang, dan tata bangunan. Pemberdayaan dilakukan melalui pembinaan, penyebarluasan peraturan, pengembangan sistem informasi, dan pelatihan.

IUJK yang telah diberikan sebelum diundangkannya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan tanggal berakhirnya IUJK.

1. BUJK yang tidak melaksanakan kewajiban dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembekuan izin usaha, dan pencabutan izin usaha. 3. Peringatan tertulis diberikan sebagai peringatan pertama atas pelanggaran kewajiban. 4. Pembekuan izin usaha diberikan jika peringatan tertulis tidak diindahkan dalam 30 hari. 5. IUJK yang dibekukan dapat diberlakukan kembali jika BUJK memenuhi kewajibannya. 6. BUJK yang dicabut izinnya dapat memperoleh IUJK kembali setelah memenuhi kewajibannya.