di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Pasar
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kotawaringin Barat 6/2019 · Perda Kabupaten Kotawaringin Barat No. 6 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar. Perubahan tersebut meliputi penyesuaian terhadap nomenklatur SKPD yang menangani pasar daerah serta tarif retribusi yang disesuaikan dengan perubahan indeks harga dan penambahan fasilitas seperti ruko, toko, kios, los, lapak, tenda, dan halaman yang disediakan untuk pedagang kecil dan menengah.
Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan karena tarif retribusi pelayanan pasar dalam Peraturan Daerah sebelumnya dapat ditinjau kembali setelah dua tahun dan perlu disesuaikan dengan perkembangan yang terjadi di daerah. Pasar dianggap sebagai perwujudan kegiatan ekonomi yang telah melembaga dan tempat bertemunya kepentingan konsumen dan produsen, serta dapat menumbuhkan perekonomian masyarakat setempat.
Ketentuan Substansial: