Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa di Kota Denpasar. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mendukung keberhasilan pemerintah desa dalam bidang pemerintahan, pembangunan, pembinaan, dan pemberdayaan masyarakat.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Struktur Perangkat Desa: Perangkat Desa terdiri dari Sekretariat Desa, Pelaksana Kewilayahan (Kelihan Dusun), dan Pelaksana Teknis. Jumlah perangkat desa disesuaikan dengan tingkat perkembangan desa.
- Persyaratan Pengangkatan: Perangkat Desa diangkat oleh Perbekel dari warga desa yang memenuhi persyaratan umum (pendidikan minimal sekolah menengah umum atau sederajat, usia 20-42 tahun, kelengkapan administrasi) dan persyaratan khusus (memperhatikan hak asal usul dan nilai sosial budaya masyarakat setempat). PNS yang diangkat menjadi Perangkat Desa harus mendapat izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian dan dibebaskan sementara dari jabatannya.
- Mekanisme Pengangkatan: Pengangkatan dilaksanakan melalui penjaringan dan penyaringan oleh Tim yang dibentuk Perbekel. Hasil penjaringan dikonsultasikan kepada Camat untuk mendapatkan rekomendasi tertulis.
- Pemberhentian Perangkat Desa: Perangkat Desa diberhentikan oleh Perbekel setelah berkonsultasi dengan Camat karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan (usia 60 tahun, terpidana, berhalangan tetap, tidak memenuhi syarat, melanggar larangan).
- Kekosongan Jabatan: Jika terjadi kekosongan jabatan, tugas dilaksanakan oleh Pelaksana Tugas yang ditunjuk oleh Perbekel. Pengisian jabatan dilakukan melalui mutasi atau penjaringan dan penyaringan.
- Unsur Staf: Perbekel dapat mengangkat unsur staf untuk membantu Perangkat Desa sesuai kebutuhan dan kemampuan keuangan desa.
- Pakaian Dinas dan Atribut: Ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
- Peningkatan Kapasitas: Perangkat Desa wajib mengikuti pelatihan.
- Kesejahteraan: Selain penghasilan tetap, Perangkat Desa menerima jaminan kesehatan dan dapat menerima tunjangan tambahan.
- Larangan: Perangkat Desa dilarang melakukan tindakan yang merugikan kepentingan umum, menyalahgunakan wewenang, melakukan diskriminasi, melakukan KKN, menjadi pengurus partai politik, merangkap jabatan, dan meninggalkan tugas tanpa alasan yang jelas.