Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Denpasar Nomor 7 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kota Denpasar Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Denpasar 7/2017 · Perda Kota Denpasar No. 7 Tahun 2017 · Perda Kota Denpasar Nomor 7 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2017Tanggal Penetapan:29 Desember 2017
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
LokasiPemerintah Kota Denpasar
Tanggal Berlaku29 Desember 2017
Tanggal Penetapan29 Desember 2017
Tempat PenetapanDenpasar

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa di Kota Denpasar. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mendukung keberhasilan pemerintah desa dalam bidang pemerintahan, pembangunan, pembinaan, dan pemberdayaan masyarakat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Struktur Perangkat Desa: Perangkat Desa terdiri dari Sekretariat Desa, Pelaksana Kewilayahan (Kelihan Dusun), dan Pelaksana Teknis. Jumlah perangkat desa disesuaikan dengan tingkat perkembangan desa.
  2. Persyaratan Pengangkatan: Perangkat Desa diangkat oleh Perbekel dari warga desa yang memenuhi persyaratan umum (pendidikan minimal sekolah menengah umum atau sederajat, usia 20-42 tahun, kelengkapan administrasi) dan persyaratan khusus (memperhatikan hak asal usul dan nilai sosial budaya masyarakat setempat). PNS yang diangkat menjadi Perangkat Desa harus mendapat izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian dan dibebaskan sementara dari jabatannya.
  3. Mekanisme Pengangkatan: Pengangkatan dilaksanakan melalui penjaringan dan penyaringan oleh Tim yang dibentuk Perbekel. Hasil penjaringan dikonsultasikan kepada Camat untuk mendapatkan rekomendasi tertulis.
  4. Pemberhentian Perangkat Desa: Perangkat Desa diberhentikan oleh Perbekel setelah berkonsultasi dengan Camat karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan (usia 60 tahun, terpidana, berhalangan tetap, tidak memenuhi syarat, melanggar larangan).
  5. Kekosongan Jabatan: Jika terjadi kekosongan jabatan, tugas dilaksanakan oleh Pelaksana Tugas yang ditunjuk oleh Perbekel. Pengisian jabatan dilakukan melalui mutasi atau penjaringan dan penyaringan.
  6. Unsur Staf: Perbekel dapat mengangkat unsur staf untuk membantu Perangkat Desa sesuai kebutuhan dan kemampuan keuangan desa.
  7. Pakaian Dinas dan Atribut: Ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
  8. Peningkatan Kapasitas: Perangkat Desa wajib mengikuti pelatihan.
  9. Kesejahteraan: Selain penghasilan tetap, Perangkat Desa menerima jaminan kesehatan dan dapat menerima tunjangan tambahan.
  10. Larangan: Perangkat Desa dilarang melakukan tindakan yang merugikan kepentingan umum, menyalahgunakan wewenang, melakukan diskriminasi, melakukan KKN, menjadi pengurus partai politik, merangkap jabatan, dan meninggalkan tugas tanpa alasan yang jelas.

1. Perangkat Desa yang diangkat sebelum ditetapkan Peraturan Daerah ini tetap melaksanakan tugas sampai habis masa tugas berdasarkan surat keputusan pengangkatannya. 2. Perangkat desa yang telah melaksanakan tugas sampai habis masa tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan berusia kurang dari 60 (enam) puluh tahun diangkat sampai dengan usia 60 (enam puluh) tahun. 3. Pengangkatan Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Perbekel dengan menerbitkan Keputusan Perbekel yang baru tentang Pengangkatan Perangkat Desa.

1. Perangkat Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. 2. Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.