Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan pengelolaan irigasi yang optimal dan berkelanjutan di Kabupaten Indramayu. Latar belakangnya adalah perlunya penyelarasan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006 tentang Irigasi, mengingat Peraturan Daerah sebelumnya (Nomor 3 Tahun 2001 yang diubah dengan Nomor 14 Tahun 2003) dianggap kurang selaras. Peraturan ini mengatur berbagai aspek irigasi, termasuk penyediaan, pengaturan, dan pembuangan air irigasi untuk mendukung pertanian. Sistem irigasi yang diatur meliputi irigasi permukaan, irigasi rawa, irigasi air bawah tanah, irigasi pompa, dan irigasi tambak. Peraturan ini menekankan penyelenggaraan irigasi yang partisipatif, terpadu, berwawasan lingkungan hidup, transparan, akuntabel, dan berkeadilan. Kewenangan pengelolaan irigasi dibagi antara Pemerintah Daerah, pemerintah desa, dan masyarakat, dengan penekanan pada peran serta masyarakat petani. Dibentuk kelembagaan pengelola irigasi yang meliputi SKPD, perkumpulan petani pemakai air, dan komisi irigasi. Peraturan ini juga mengatur hak guna air untuk irigasi, penyediaan air irigasi, pengaturan air irigasi, drainase, dan pengembangan jaringan irigasi.