Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabalong Nomor 1 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tabalong Nomor 1 Tahun 2019 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tabalong 1/2019 · Perda Kabupaten Tabalong No. 1 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Tabalong Nomor 1 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Juli 2019Tanggal Penetapan:29 Juli 2019
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
LokasiPemerintah Kabupaten Tabalong
Tanggal Berlaku29 Juli 2019
Tanggal Penetapan29 Juli 2019
Tempat PenetapanTanjung

Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong ini tidak mencabut atau mengubah peraturan daerah lain secara eksplisit.

Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong ini mengatur tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi. Latar belakangnya adalah pemanfaatan ruang untuk menara telekomunikasi sebagai objek retribusi daerah sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009.

Ketentuan Substansial:

  1. Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang membidangi Informasi dan Komunikasi ditunjuk sebagai wajib pungut retribusi.
  2. Objek retribusi adalah pemanfaatan ruang untuk menara telekomunikasi dengan memperhatikan tata ruang, keamanan, dan kepentingan umum.
  3. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan pengendalian menara telekomunikasi.
  4. Retribusi digolongkan sebagai retribusi jasa umum.
  5. Tarif retribusi ditetapkan sebesar Rp 1.946.000,- per menara per tahun, dihitung berdasarkan biaya transportasi, uang makan, ATK, dan honorarium petugas.
  6. Masa retribusi adalah 1 (satu) tahun, dan retribusi terutang saat diterbitkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  7. Wajib retribusi wajib membayar retribusi paling lambat 30 hari kalender sejak diterimanya SKRD.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.