di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 194 Tahun 1998 tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Slovenia Mengenai Kerjasama Ekonomi, Ilmu Pengetahuan Dan Teknologi
Juga dikenal sebagai: Keppres 194/1998 · Keppres No. 194 Tahun 1998 · Keppres Nomor 194 Tahun 1998
Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Slovenia mengenai kerjasama ekonomi, ilmu pengetahuan, dan teknologi. Persetujuan ini merupakan hasil perundingan antara kedua negara yang bertujuan untuk memperluas dan memperkuat hubungan bilateral serta kerjasama yang berkelanjutan dan berjangka panjang, berdasarkan prinsip persamaan, saling menguntungkan, dan penghormatan terhadap kedaulatan.
Ketentuan Substansial
Persetujuan ini mengatur langkah-langkah yang diperlukan untuk mendorong dan mengembangkan kerjasama di bidang ekonomi, ilmu pengetahuan, dan teknologi. Kerjasama ini dapat dikembangkan dalam bidang-bidang yang akan ditentukan lebih lanjut dengan persetujuan bersama. Para Pihak juga sepakat untuk membentuk Komisi Bersama guna mempelajari pelaksanaan Persetujuan ini dan membuat rekomendasi yang diperlukan. Selain itu, Persetujuan ini mengatur hak atas kekayaan intelektual yang dihasilkan selama pelaksanaan kerjasama, serta pembebasan bea pabean untuk barang-barang tertentu yang terkait dengan kegiatan promosi dan pameran.