Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak No. 2 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak Nomor 2 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Pontianak Tahun 2013-2033

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pontianak 2/2013 · Perda Kota Pontianak No. 2 Tahun 2013 · Perda Kota Pontianak Nomor 2 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Tata Ruang Wilayah Kota Pontianak Tahun 2013-2033
LokasiPemerintah Kota Pontianak
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanPontianak

Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 4 Tahun 2002 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Pontianak Tahun 2002-2012 (Lembaran Daerah Tahun 2002 Nomor 13 Seri E Nomor 3) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 2 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Pontianak Tahun 2013-2033 bertujuan untuk mewujudkan Kota Pontianak sebagai kota perdagangan dan jasa terdepan di Kalimantan yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan. Kebijakan penataan ruang meliputi pemantapan fungsi kota sebagai Ibukota Provinsi Kalimantan Barat dan Pusat Kegiatan Nasional, pengembangan pusat-pusat kegiatan kota secara hirarkis dan merata, peningkatan aksesibilitas dan transportasi, peningkatan kualitas dan jangkauan pelayanan prasarana perkotaan, penetapan dan pengelolaan kawasan lindung, pengembangan kawasan perdagangan dan jasa, penetapan kawasan strategis, serta peningkatan fungsi kawasan untuk pertahanan dan keamanan negara. Ketentuan substansial mencakup rencana struktur ruang wilayah yang meliputi sistem pusat pelayanan kota (PPK, SPPK, PL) dan sistem jaringan prasarana kota (transportasi darat dan laut, energi, telekomunikasi, sumber daya air, dan infrastruktur perkotaan). Selain itu, diatur rencana pola ruang wilayah yang meliputi kawasan lindung (perlindungan kawasan bawahannya, perlindungan setempat, RTH, cagar budaya, rawan bencana) dan kawasan budidaya (perumahan, perdagangan dan jasa, perkantoran, industri, pariwisata, ruang terbuka non hijau, ruang evakuasi bencana, sektor informal, dan peruntukan lainnya).

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka semua peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan penataan ruang kota yang telah ada tetap dinyatakan berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan dan belum diganti berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan dan telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini tetap berlaku sesuai dengan masa berlakunya. 3. Izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan tetapi tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini berlaku ketentuan: a. untuk yang belum dilaksanakan pembangunannya, izin tersebut disesuaikan dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini; b. untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya, dilakukan penyesuaian dengan masa transisi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan c. untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya dan tidak memungkinkan untuk dilakukan penyesuaian dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini, izin yang telah diterbitkan dapat dibatalkan dan terhadap kerugian yang timbul sebagai akibat pembatalan izin tersebut dapat diberikan penggantian yang layak. 4. Pemanfaatan ruang di kota yang diselenggarakan tanpa izin dan bertentangan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini, akan ditertibkan dan disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini. 5. Pemanfaatan ruang yang sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini, agar dipercepat untuk mendapatkan izin yang diperlukan.

Setiap orang yang melakukan pelanggaran terhadap Rencana Tata Ruang yang telah ditetapkan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan