Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Barat Nomor 09 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Barat Nomor 09 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kutai Barat 09/2023 · Perda Kabupaten Kutai Barat No. 09 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Kutai Barat Nomor 09 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Desember 2023Tanggal Penetapan:22 Desember 2023
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
LokasiPemerintah Kabupaten Kutai Barat
Tanggal Berlaku22 Desember 2023
Tanggal Penetapan22 Desember 2023
Tempat PenetapanSendawar

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kutai Barat Tahun Anggaran 2024. APBD merupakan rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah. APBD Tahun Anggaran 2024 berjumlah Rp4.018.000.000.000 (empat triliun delapan belas miliar rupiah) yang terdiri atas Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah.

Pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp3.908.006.201.725 yang bersumber dari PAD, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD terdiri atas pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Pendapatan transfer terdiri atas pendapatan transfer pemerintah pusat dan pendapatan transfer antar daerah.

Belanja daerah direncanakan sebesar Rp4.013.000.000.000 yang terdiri atas belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Belanja operasi meliputi belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja hibah, dan belanja bantuan sosial. Belanja modal meliputi belanja modal tanah, belanja modal peralatan dan mesin, belanja modal gedung dan bangunan, belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi, belanja modal aset tetap lainnya, dan belanja model aset lainnya. Belanja transfer berupa belanja bantuan keuangan.

Pembiayaan daerah terdiri atas penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Penerimaan pembiayaan berupa Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya dan Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman Daerah. Pengeluaran pembiayaan berupa penyertaan modal daerah.

Dalam keadaan darurat termasuk keperluan mendesak, pemerintah daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dan/atau pengeluaran melebihi pagu yang ditetapkan dalam peraturan daerah ini, yang selanjutnya dimasukan dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024, dengan tata cara terlebih dahulu melakukan perubahan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan APBD, dan pemberitahuan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disampaikan dalam laporan realisasi anggaran.

(-)

(-)