Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan kebijakan pengelolaan kendaraan dinas di lingkungan Kementerian Perdagangan dengan perubahan standar barang dan kebutuhan kendaraan serta perluasan perencanaan kebutuhan barang milik negara. Kebijakan ini menggantikan Peraturan Menteri Perdagangan sebelumnya yang dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum saat ini. Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antar lembaga pemerintah terkait pengelolaan kendaraan dinas, termasuk pengadaan, penggunaan, pemeliharaan, dan penghapusan kendaraan dinas. Kendaraan dinas yang diatur meliputi Kendaraan Jabatan, Kendaraan Operasional, dan Kendaraan Fungsional. Peraturan ini juga menetapkan standar barang dan standar kebutuhan untuk setiap jenis kendaraan dinas, serta mengatur mekanisme perencanaan kebutuhan barang milik negara.