di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkayang Nomor 5 Tahun 2007 tentang Sumber Pendapatan Desa
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bengkayang 5/2007 · Perda Kabupaten Bengkayang No. 5 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Bengkayang Nomor 5 Tahun 2007
Peraturan Daerah ini mengatur tentang sumber pendapatan desa di Kabupaten Bengkayang. Latar belakangnya adalah untuk mendukung penyelenggaraan urusan pemerintahan desa dan meningkatkan pelayanan serta pemberdayaan masyarakat. Tujuannya adalah untuk memberikan dasar dan pedoman bagi Pemerintah Desa dalam mengelola sumber pendapatan desa.
Sumber pendapatan desa meliputi:
Kekayaan desa terdiri dari tanah kas desa, pasar desa, pasar hewan, tambatan perahu, bangunan desa, pelelangan ikan yang dikelola desa, dan lain-lain kekayaan milik desa.
Pengurusan dan pengelolaan sumber pendapatan desa dilakukan oleh pemerintah desa dan hasilnya menjadi penerimaan keuangan desa yang dimanfaatkan untuk pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pelayanan, dan pembinaan masyarakat. Sumber pendapatan desa dituangkan dalam APB Desa yang ditetapkan dengan Peraturan Desa.