Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 61 Tahun 2016

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 61 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Kementerian Perhubungan

Juga dikenal sebagai: Permenhub 61/2016 · Permenhub No. 61 Tahun 2016 · Permenhub Nomor 61 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Mei 2016Tanggal Penetapan:17 Mei 2016
Aparatur Sipil NegaraPerizinan & Pelayanan PublikPemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaPetunjuk Pelaksanaan Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Kementerian Perhubungan
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku19 Mei 2016
Tanggal Penetapan17 Mei 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Penanganan Benturan Kepentingan

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik, menegakkan integritas, dan mencegah KKN di lingkungan Kementerian Perhubungan. Peraturan ini mengatur petunjuk pelaksanaan penanganan benturan kepentingan bagi pejabat dan pegawai Kementerian Perhubungan. Benturan kepentingan didefinisikan sebagai situasi di mana kepentingan pribadi, golongan, atau pihak lain dapat mempengaruhi kualitas keputusan atau tindakan pegawai. Bentuk-bentuk benturan kepentingan meliputi penerimaan gratifikasi, penggunaan barang milik negara untuk kepentingan pribadi, penyalahgunaan informasi rahasia, dan pemberian akses khusus tanpa prosedur yang benar. Penanganan benturan kepentingan meliputi prinsip dasar seperti kepatuhan pada peraturan, profesionalitas, dan transparansi. Pegawai wajib melaporkan potensi benturan kepentingan kepada atasan atau melalui sistem pengaduan yang tersedia. Atasan wajib menindaklanjuti laporan dan dapat mengambil tindakan seperti membebaskan pegawai dari tugas terkait, membatasi akses informasi, atau mengusulkan mutasi. Inspektorat Jenderal melakukan pengawasan terhadap pelaporan dan penanganan benturan kepentingan. Keberhasilan penanganan benturan kepentingan memerlukan komitmen, perhatian khusus pada hal-hal berisiko tinggi, penghindaran situasi benturan kepentingan, serta pemantauan dan evaluasi berkala.

Pegawai yang melanggar Peraturan Menteri ini dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang undangan.