Peraturan Menteri ini bertujuan untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik, menegakkan integritas, dan mencegah KKN di lingkungan Kementerian Perhubungan. Peraturan ini mengatur petunjuk pelaksanaan penanganan benturan kepentingan bagi pejabat dan pegawai Kementerian Perhubungan. Benturan kepentingan didefinisikan sebagai situasi di mana kepentingan pribadi, golongan, atau pihak lain dapat mempengaruhi kualitas keputusan atau tindakan pegawai. Bentuk-bentuk benturan kepentingan meliputi penerimaan gratifikasi, penggunaan barang milik negara untuk kepentingan pribadi, penyalahgunaan informasi rahasia, dan pemberian akses khusus tanpa prosedur yang benar. Penanganan benturan kepentingan meliputi prinsip dasar seperti kepatuhan pada peraturan, profesionalitas, dan transparansi. Pegawai wajib melaporkan potensi benturan kepentingan kepada atasan atau melalui sistem pengaduan yang tersedia. Atasan wajib menindaklanjuti laporan dan dapat mengambil tindakan seperti membebaskan pegawai dari tugas terkait, membatasi akses informasi, atau mengusulkan mutasi. Inspektorat Jenderal melakukan pengawasan terhadap pelaporan dan penanganan benturan kepentingan. Keberhasilan penanganan benturan kepentingan memerlukan komitmen, perhatian khusus pada hal-hal berisiko tinggi, penghindaran situasi benturan kepentingan, serta pemantauan dan evaluasi berkala.