di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Enrekang Nomor 01 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Enrekang Tahun 2009-2013
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Enrekang 01/2009 · Perda Kabupaten Enrekang No. 01 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Enrekang Nomor 01 Tahun 2009
Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Enrekang Tahun 2009-2013. RPJMD ini dimaksudkan untuk menyediakan kebijakan dan program pembangunan yang lebih terarah, menjadi pedoman bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam menyusun Rencana Strategis (Renstra) SKPD, mewujudkan komitmen bersama antara eksekutif, legislatif, swasta, dan masyarakat, serta menjadi bahan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
Tujuan penyusunan RPJMD adalah untuk merumuskan kebijakan dan program pembangunan yang mengakomodasi berbagai kepentingan dan aspirasi masyarakat, dengan visi mewujudkan Kabupaten Enrekang sebagai daerah agropolitan yang lebih maju, unggul, sejahtera, dan religius pada tahun 2013.
RPJMD merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah yang mengacu pada RPJP Daerah, RPJM Nasional dan Provinsi, serta visi dan misi Bupati terpilih. RPJMD memuat arah kebijakan pembangunan daerah selama 5 tahun dan menjadi pedoman dalam penyusunan dokumen perencanaan dan penganggaran tahunan daerah.
RPJMD Tahun 2009-2013 memuat visi, misi, strategi, arah pembangunan, dan program prioritas daerah. Sistematika RPJMD terdiri dari pendahuluan, tinjauan umum pembangunan daerah, visi, misi dan agenda pembangunan, strategi dan arah kebijakan keuangan daerah, kebijakan umum dan program pembangunan daerah, program prioritas beserta indikasi kebutuhan pendanaan, dan penutup. Rincian RPJMD tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Bupati melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan RPJMD, yang meliputi kebijakan perencanaan pembangunan daerah, pelaksanaan rencana pembangunan daerah, dan hasil rencana pembangunan daerah. Masyarakat dapat melaporkan program dan kegiatan yang dianggap tidak sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.