Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2005-2025 merevisi RPJPD Kabupaten Balangan berdasarkan evaluasi pelaksanaan pembangunan daerah. Perubahan ini mencakup rincian yang tercantum dalam lampiran peraturan daerah, yang menjadi pedoman penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang memuat visi, misi, dan program Bupati. Sistematika RPJPD terdiri dari pendahuluan, kondisi umum daerah, permasalahan dan isu strategis, visi dan misi daerah, arah kebijakan dan sasaran pokok, serta penutup. RPJPD ini bertujuan sebagai pedoman resmi pelaksanaan pembangunan daerah dalam dua puluh tahun mendatang dan acuan penentuan program kegiatan tahunan daerah yang akan dibahas dalam Musrenbang.