Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Ketenagakerjaan

Juga dikenal sebagai: Permenaker 2/2014 · Permenaker No. 2 Tahun 2014 · Permenaker Nomor 2 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Februari 2014Tanggal Penetapan:12 Februari 2014
Perizinan & Pelayanan PublikHubungan Ketenagakerjaan

Informasi

TipePeraturan Menteri Ketenagakerjaan
TemaStandar Pelayanan Minimal Bidang Ketenagakerjaan
LokasiKementerian Ketenagakerjaan
Tanggal Berlaku12 Februari 2014
Tanggal Penetapan12 Februari 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.19/MEN/XI/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Tujuan umumnya adalah mendukung pemerintahan yang baik dan mencegah KKN, menilai perencanaan dan pelaksanaan program, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan sumber daya. Tujuan khususnya adalah memberikan penilaian dan saran perbaikan terhadap penerapan sistem AKIP. Ruang lingkup evaluasi meliputi penilaian perencanaan strategis, penyajian informasi kinerja, evaluasi program, dan kebijakan instansi. Pelaksanaan evaluasi dilakukan oleh pimpinan unit kerja dan Inspektorat Jenderal, dengan evaluasi dokumen dan pelaksanaan setiap tahun. Evaluasi dapat dilakukan secara sederhana, terbatas, atau mendalam.

(-)

(-)