Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 12 Tahun 2018 ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2018. Latar belakang perubahan ini adalah perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD yang mengakibatkan pergeseran anggaran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih perhitungan anggaran tahun 2017 untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan.
Perubahan meliputi pendapatan daerah yang semula Rp. 2.359.569.825.202,89 menjadi Rp. 2.423.333.202.128,61 setelah perubahan. Belanja daerah mengalami perubahan dari Rp. 3.155.002.859.583,19 menjadi Rp. 2.884.079.048.435,19 setelah perubahan, sehingga terdapat defisit. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dan pengeluaran, dengan pembiayaan netto sebesar Rp. 460.745.846.306,58. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan pembiayaan (SILPA) dan pengeluaran pembiayaan (penyertaan modal investasi pemerintah daerah).
Peraturan ini juga mengatur bahwa dalam keadaan darurat dan keperluan mendesak, Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Utara dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya. Gubernur menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.