Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 12 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 12 Tahun 2018 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kalimantan Utara 12/2018 · Perda Provinsi Kalimantan Utara No. 12 Tahun 2018 · Perda Provinsi Kalimantan Utara Nomor 12 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Oktober 2018Tanggal Penetapan:11 Oktober 2018
Keuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
LokasiPemerintah Provinsi Kalimantan Utara
Tanggal Berlaku11 Oktober 2018
Tanggal Penetapan11 Oktober 2018
Tempat PenetapanTanjung Selor

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 3 Tahun 2016 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (NOREG Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara: 3/227/2016, Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2016 Nomor 3); 2. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pajak Daerah (NOREG Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara : 4/228/2016, Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2016 Nomor 4); 3. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (NOREG Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara: 7/325/2016, Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2016 Nomor 7); 4. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Utara Kepada Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (NOREG Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara : 8/367/2016, Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2016 Nomor 8); 5. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 4 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2017 Nomor 25);

Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 12 Tahun 2018 ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2018. Latar belakang perubahan ini adalah perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD yang mengakibatkan pergeseran anggaran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih perhitungan anggaran tahun 2017 untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan. Perubahan meliputi pendapatan daerah yang semula Rp. 2.359.569.825.202,89 menjadi Rp. 2.423.333.202.128,61 setelah perubahan. Belanja daerah mengalami perubahan dari Rp. 3.155.002.859.583,19 menjadi Rp. 2.884.079.048.435,19 setelah perubahan, sehingga terdapat defisit. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dan pengeluaran, dengan pembiayaan netto sebesar Rp. 460.745.846.306,58. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan pembiayaan (SILPA) dan pengeluaran pembiayaan (penyertaan modal investasi pemerintah daerah). Peraturan ini juga mengatur bahwa dalam keadaan darurat dan keperluan mendesak, Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Utara dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya. Gubernur menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.

(-)

(-)