Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Tanda Daftar Usaha Pariwisata bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, mengendalikan penyelenggaraan, dan menyediakan informasi mengenai usaha pariwisata di Kabupaten Kutai Barat. Usaha pariwisata meliputi berbagai bidang seperti daya tarik wisata, kawasan pariwisata, jasa transportasi wisata, jasa perjalanan wisata, jasa makanan dan minuman, penyediaan akomodasi, penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi, serta jasa informasi pariwisata. Setiap pelaku usaha pariwisata wajib memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) yang diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Untuk usaha yang telah memiliki standar usaha dan Lembaga Sertifikasi Usaha (LSU), Sertifikat Usaha Pariwisata wajib dimiliki dalam jangka waktu tertentu setelah TDUP diterbitkan. Pelaku usaha wajib melakukan pemutakhiran TDUP jika terjadi perubahan kondisi usaha. Peraturan ini juga mengatur tentang Tanda Daftar Pertunjukan Temporer (TDPT) dan rekomendasi untuk penyelenggaraan usaha impresariat.