Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 124/PMK.02/2009

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124/PMK.02/2009 Tahun 2009 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan Dan Pertanggung Jawaban Dan Cadangan Benih Nasional Dan Bantuan Langsung Benih Unggul

Juga dikenal sebagai: PMK 124/PMK.02/2009 · PMK No. 124/PMK.02/2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Juli 2009Tanggal Penetapan:24 Juli 2009
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTata Cara Penyediaan, Pencairan Dan Pertanggung Jawaban Dan Cadangan Benih Nasional Dan Bantuan Langsung Benih Unggul
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku24 Juli 2009
Tanggal Penetapan24 Juli 2009
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur tata cara penyediaan, pencairan, dan pertanggungjawaban dana Cadangan Benih Nasional (CBN) dan Bantuan Langsung Benih Unggul (BLBU). CBN digunakan untuk pemulihan dan pengembangan penggunaan benih bermutu dari varietas unggul, sedangkan BLBU bertujuan untuk meningkatkan kesadaran penggunaan benih varietas unggul bermutu dan meringankan beban petani. Pengelolaan dana ini ditugaskan kepada PT Sang Hyang Seri (Persero) dan PT Pertani (Persero) sebagai pelaksana Public Service Obligation (PSO). Dana untuk CBN dan BLBU dianggarkan dalam APBN dan pencairannya dilakukan berdasarkan dokumen pendukung yang lengkap. Penggunaan dana ini diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan atau auditor lainnya yang berwenang.

(-)

(-)