Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 1972

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 1972 tentang Perubahan Nama Dan Pemindahan Tempat Kedudukan Pemerintah Daerah Kabupaten Panarukan

Juga dikenal sebagai: PP 28/1972 · PP No. 28 Tahun 1972 · PP Nomor 28 Tahun 1972

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 September 1972Tanggal Penetapan:19 September 1972
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan Nama Dan Pemindahan Tempat Kedudukan Pemerintah Daerah Kabupaten Panarukan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku19 September 1972
Tanggal Penetapan19 September 1972
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Kabupaten Otonom dalam lingkungan Propinsi Jawa Timur.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk merubah nama dan memindahkan tempat kedudukan Pemerintah Daerah Kabupaten Panarukan menjadi Kabupaten Situbondo. Latar belakang perubahan ini adalah karena kegiatan administrasi pemerintahan yang sebenarnya telah berlangsung di Situbondo, meskipun secara resmi masih di Panarukan. Perubahan ini diharapkan dapat menghilangkan kebingungan dan hambatan dalam pelaksanaan tugas pemerintahan sehari-hari, serta meningkatkan perhatian dan kegiatan pembangunan daerah. Peraturan ini menetapkan bahwa segala sesuatu yang berkenaan dengan pelaksanaan perubahan ini akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

(-)

(-)