Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanggamus Nomor 6 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanggamus Nomor 6 Tahun 2010 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2009

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanggamus 6/2010 · Perda Kabupaten Tanggamus No. 6 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Tanggamus Nomor 6 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Oktober 2010Tanggal Penetapan:12 Oktober 2010
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2009
LokasiPemerintah Kabupaten Tanggamus
Tanggal Berlaku12 Oktober 2010
Tanggal Penetapan12 Oktober 2010
Tempat PenetapanKota Agung

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 01 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009 (Lembaran Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun 2009 Nomor 40) 2. Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 08 Tahun 2009 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009 (Lembaran Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun 2009 Nomor 47)

Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2009. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban memuat Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan. Laporan Realisasi Anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp. 736.276.514.419,91 dan belanja sebesar Rp. 716.080.302.264,30, menghasilkan surplus sebesar Rp. 20.196.212.155,61. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 37.480.780.526,97 dan pengeluaran sebesar Rp. 38.518.895.555,00, menghasilkan defisit sebesar Rp. (1.038.115.028,03). Neraca per 31 Desember 2009 mencatat jumlah aset sebesar Rp. 1.465.232.710.445,66, jumlah kewajiban sebesar Rp. 35.890.807.240,00, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 1.429.341.903.205,66. Laporan Arus Kas mencatat saldo kas awal per 1 Januari 2009 sebesar Rp. 16.480.780.526,97 dan saldo kas akhir per 31 Desember 2009 sebesar Rp. 19.158.097.127,58. Catatan atas laporan keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos keuangan. Lampiran peraturan ini mencakup laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, catatan atas laporan keuangan, laporan kinerja, dan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah. Bupati menetapkan peraturan bupati tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.

(-)

(-)