Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2009. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban memuat Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan. Laporan Realisasi Anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp. 736.276.514.419,91 dan belanja sebesar Rp. 716.080.302.264,30, menghasilkan surplus sebesar Rp. 20.196.212.155,61. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 37.480.780.526,97 dan pengeluaran sebesar Rp. 38.518.895.555,00, menghasilkan defisit sebesar Rp. (1.038.115.028,03). Neraca per 31 Desember 2009 mencatat jumlah aset sebesar Rp. 1.465.232.710.445,66, jumlah kewajiban sebesar Rp. 35.890.807.240,00, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 1.429.341.903.205,66. Laporan Arus Kas mencatat saldo kas awal per 1 Januari 2009 sebesar Rp. 16.480.780.526,97 dan saldo kas akhir per 31 Desember 2009 sebesar Rp. 19.158.097.127,58. Catatan atas laporan keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos keuangan. Lampiran peraturan ini mencakup laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, catatan atas laporan keuangan, laporan kinerja, dan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah. Bupati menetapkan peraturan bupati tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.