di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 218/PMK.02/2021 Tahun 2021 tentang Dana Operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Tahun 2022
Juga dikenal sebagai: PMK 218/PMK.02/2021 · PMK No. 218/PMK.02/2021
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 218/PMK.02/2021 ini ditetapkan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan dana operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) tahun 2022. Peraturan ini mengatur bahwa BPJS Ketenagakerjaan memperoleh dana operasional dari persentase tertentu iuran dan dana hasil pengembangan program jaminan sosial ketenagakerjaan. Besaran persentase dana operasional ditetapkan maksimal 10% dari iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, serta 3,75% dari iuran program Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun. Dana hasil pengembangan program Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun dikenakan persentase 3,36% setelah dikurangi beban pengembangan. Total dana operasional tidak boleh melebihi Rp4,52 triliun. BPJS Ketenagakerjaan dapat mengajukan perubahan dana operasional jika dana yang ditetapkan tidak mencukupi atau jika penerimaan iuran tidak tercapai. Menteri Keuangan melakukan monitoring penggunaan dana operasional setiap tiga bulan.