Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 23 Tahun 1987

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 1987 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Dayaza Dan Penambahan Penyertaan Modal Yang Berasal Dari Kekayaan Negara Hasil Likuidasi Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Dayaza Ke Dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Petrokimia Gresik

Juga dikenal sebagai: PP 23/1987 · PP No. 23 Tahun 1987 · PP Nomor 23 Tahun 1987

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Oktober 1987Tanggal Penetapan:22 Oktober 1987
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Dayaza Dan Penambahan Penyertaan Modal Yang Berasal Dari Kekayaan Negara Hasil Likuidasi Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Dayaza Ke Dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Petrokimia Gresik
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku22 Oktober 1987
Tanggal Penetapan22 Oktober 1987
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1971 tentang pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Dayaza.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi pengelolaan dan pemanfaatan kekayaan negara yang tertanam dalam Badan Usaha Milik Negara. Dalam rangka tindak lanjut hasil Team Penataan/Penelitian kembali Badan Usaha Milik Negara, Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Dayaza dibubarkan. Kekayaan negara hasil likuidasi PT. Dayaza akan ditambahkan sebagai penyertaan modal ke dalam Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Petrokimia Gresik. Pelaksanaan likuidasi dilakukan oleh Menteri Keuangan dan Menteri Perindustrian. Nilai kekayaan negara yang dijadikan penyertaan modal ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Pelaksanaan penambahan modal mengikuti ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Dagang dan Peraturan Pemerintah terkait.

1. Dengan dilikuidasikannya Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Dayaza, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1971 dinyatakan tidak berlaku.

(-)