di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majene Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pedoman Pembentukan, Penghapusan Dan Penggabungan Kelurahan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Majene 2/2010 · Perda Kabupaten Majene No. 2 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Majene Nomor 2 Tahun 2010
Peraturan Daerah ini mengatur pedoman pembentukan, penghapusan, dan penggabungan kelurahan di Kabupaten Majene. Tujuan pembentukan kelurahan adalah untuk meningkatkan pelayanan masyarakat, melaksanakan fungsi pemerintahan, dan memberdayakan masyarakat. Pembentukan kelurahan dapat berupa penggabungan beberapa kelurahan, pemekaran dari satu kelurahan, atau perubahan status desa menjadi kelurahan.
Syarat-syarat Pembentukan Kelurahan:
Mekanisme Pembentukan Kelurahan:
Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan:
Perubahan Nama Kelurahan:
Pembiayaan untuk pembentukan, penghapusan, penggabungan kelurahan, dan perubahan status desa menjadi kelurahan dibebankan kepada APBD.