Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majene Nomor 2 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majene Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pedoman Pembentukan, Penghapusan Dan Penggabungan Kelurahan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Majene 2/2010 · Perda Kabupaten Majene No. 2 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Majene Nomor 2 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 September 2010Tanggal Penetapan:29 September 2010
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPedoman Pembentukan, Penghapusan Dan Penggabungan Kelurahan
LokasiPemerintah Kabupaten Majene
Tanggal Berlaku29 September 2010
Tanggal Penetapan29 September 2010
Tempat PenetapanMajene

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur pedoman pembentukan, penghapusan, dan penggabungan kelurahan di Kabupaten Majene. Tujuan pembentukan kelurahan adalah untuk meningkatkan pelayanan masyarakat, melaksanakan fungsi pemerintahan, dan memberdayakan masyarakat. Pembentukan kelurahan dapat berupa penggabungan beberapa kelurahan, pemekaran dari satu kelurahan, atau perubahan status desa menjadi kelurahan.

Syarat-syarat Pembentukan Kelurahan:

  1. Jumlah penduduk minimal 2.000 jiwa atau 400 KK.
  2. Luas wilayah minimal 5 Km².
  3. Wilayah kerja yang dapat dijangkau.
  4. Sarana dan prasarana pemerintah yang memadai (kantor, jaringan perhubungan, komunikasi, fasilitas umum).

Mekanisme Pembentukan Kelurahan:

  1. Prakarsa dari masyarakat yang diusulkan oleh Lurah kepada Bupati melalui Camat.
  2. Penelitian dan pengkajian oleh Pemerintah Daerah.
  3. Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah.
  4. Pembahasan dan persetujuan oleh DPRD dan Bupati.

Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan:

  1. Prakarsa Pemerintah Desa bersama BPD dengan aspirasi masyarakat (minimal 2/3 penduduk yang mempunyai hak pilih).
  2. Memperhatikan kondisi sosial budaya masyarakat.
  3. Kekayaan dan sumber pendapatan desa menjadi kekayaan daerah.

Perubahan Nama Kelurahan:

  1. Kesepakatan masyarakat yang diusulkan kepada Lurah.
  2. Ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

Pembiayaan untuk pembentukan, penghapusan, penggabungan kelurahan, dan perubahan status desa menjadi kelurahan dibebankan kepada APBD.

(-)

(-)