di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sijunjung Nomor 6 Tahun 2018 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sijunjung 6/2018 · Perda Kabupaten Sijunjung No. 6 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Sijunjung Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) di Kabupaten Sijunjung. Latar belakangnya adalah untuk pembangunan berkelanjutan dan peningkatan kualitas hidup serta lingkungan. Tujuannya adalah memberikan kepastian hukum, meningkatkan kerjasama antara pemerintah daerah dan perusahaan, serta mengkoordinasikan penyelenggaraan TJSLP.
Ketentuan Substansial:
Perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha di bidang sumber daya alam dan penanam modal wajib melaksanakan TJSLP, kecuali usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi. TJSLP merupakan kewajiban yang dianggarkan sebagai biaya perusahaan. Pelaksanaan TJSLP dilakukan oleh Forum TJSLP. Program TJSLP dapat berupa pemberdayaan masyarakat, kemitraan, bina lingkungan, investasi, dan/atau sumbangan/donasi, meliputi bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur, olahraga, seni, budaya, sosial, keagamaan, pelestarian lingkungan hidup, dan usaha ekonomi kerakyatan.
Perusahaan berhak mendapat perlindungan hukum dan penghargaan, serta berkewajiban menetapkan TJSLP sebagai bagian dari kebijakan perusahaan, menyusun dan melaksanakan kegiatan TJSLP sesuai program, menyediakan dana, menyampaikan rencana dan pelaksanaan kegiatan kepada pemerintah daerah melalui Forum TJSLP, serta mengembangkan kerjasama dan kemitraan.
Forum TJSLP dibentuk sebagai lembaga independen yang bertugas menginventarisasi, mengkoordinir, melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah, serta melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan program TJSLP. Pemerintah Daerah membentuk Tim Koordinasi Pelaksanaan Program TJSLP untuk memfasilitasi pelaksanaan program TJSLP.