Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sijunjung Nomor 6 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sijunjung Nomor 6 Tahun 2018 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sijunjung 6/2018 · Perda Kabupaten Sijunjung No. 6 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Sijunjung Nomor 6 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 September 2001Tanggal Penetapan:27 September 2001
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan
LokasiPemerintah Kabupaten Sijunjung
Tanggal Berlaku27 September 2001
Tanggal Penetapan27 September 2001
Tempat PenetapanMuaro Sijunjung

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) di Kabupaten Sijunjung. Latar belakangnya adalah untuk pembangunan berkelanjutan dan peningkatan kualitas hidup serta lingkungan. Tujuannya adalah memberikan kepastian hukum, meningkatkan kerjasama antara pemerintah daerah dan perusahaan, serta mengkoordinasikan penyelenggaraan TJSLP.

Ketentuan Substansial:

Perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha di bidang sumber daya alam dan penanam modal wajib melaksanakan TJSLP, kecuali usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi. TJSLP merupakan kewajiban yang dianggarkan sebagai biaya perusahaan. Pelaksanaan TJSLP dilakukan oleh Forum TJSLP. Program TJSLP dapat berupa pemberdayaan masyarakat, kemitraan, bina lingkungan, investasi, dan/atau sumbangan/donasi, meliputi bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur, olahraga, seni, budaya, sosial, keagamaan, pelestarian lingkungan hidup, dan usaha ekonomi kerakyatan.

Perusahaan berhak mendapat perlindungan hukum dan penghargaan, serta berkewajiban menetapkan TJSLP sebagai bagian dari kebijakan perusahaan, menyusun dan melaksanakan kegiatan TJSLP sesuai program, menyediakan dana, menyampaikan rencana dan pelaksanaan kegiatan kepada pemerintah daerah melalui Forum TJSLP, serta mengembangkan kerjasama dan kemitraan.

Forum TJSLP dibentuk sebagai lembaga independen yang bertugas menginventarisasi, mengkoordinir, melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah, serta melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan program TJSLP. Pemerintah Daerah membentuk Tim Koordinasi Pelaksanaan Program TJSLP untuk memfasilitasi pelaksanaan program TJSLP.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua kebijakan yang mengatur pelaksanaan yang berkaitan dengan TJSLP dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Setiap Perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban dikenakan sanksi administrasi. 2. Sanksi administrasi berupa: peringatan tertulis; pembatasan kegiatan usaha; pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal; atau pencabutan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal. 3. Forum TJSLP yang tidak menyampaikan laporan dikenakan sanksi administrasi berupa teguran lisan atau teguran tertulis.